Sukses

Ibu Jessica Akan Hadiri Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Mirna

Tim pengacara Jessica ingin sidang kasus pembunuhan Mirna yang melibatkan kliennya berjalan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB. Agendanya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Tim Penasihat Hukum Jessica.

Dalam sidang hari ini, Selasa (21/6/2016), rencananya ibunda Jessica, Imelda Wongso akan menghadiri sidang putrinya itu, mengingat saat sidang pertama pada Rabu 15 Juni 2016, dia tak hadir. Sebaliknya, keluarga inti Wayan Mirna Salihin menghadiri sidang perdana itu.

"Besok (hari ini) itu diperkirakan ada ibunya Jessica," ucap salah seorang Penasihat Hukum Jessica, Andi Joesoef ketika dihubungi, Senin 20 Juni 2016.

Andi mengatakan, dia dan tim pengacara Jessica ingin sidang kasus pembunuhan Mirna yang melibatkan kliennya berjalan cepat. Karena itu dia sudah mempersiapkan argumentasi untuk melawan nota keberatan jaksa.

"Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," tutur Andi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016.
‎
Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Dalam eksepsi atau nota keberatan usai dakwaan, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.

"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.