Sukses

Pengacara Saipul Jamil Sebut Rohadi Paling Aktif Minta Suap

Pihak Saipul Jamil menolak uang Rp 250 juta yang diberikan kepada Rohadi adalah bentuk gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara artis Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Nazaruddin untuk mendampingi koleganya Bertha Natalia dan Kasman Sangaji yang akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.

"Kami akan mendampingi BAP lanjutan, kapasitas dan statusnya sebagai tersangka untuk kolega kami," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Pada dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.‎ Mereka adalah Rohadi yang menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha, dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil. Serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

‎Namun, dia tak sepakat jika perkara itu disebut sebagai penyuapan. Dia menjelaskan uang Rp 250 juta yang diberikan kakak dan pengacara Saipul kepada Rohadi adalah bentuk gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"‎Saya tegaskan dan garis bawahi bahwa ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif. Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," papar dia.

Menurut dia, pada perkara ini, Rohadi lah yang paling aktif meminta uang. Oleh karena itu, Kasman, Bertha, dan Samsul bersedia memberikan sejumlah uang dengan tujuan meringankan hukuman Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kenapa? Karena yang menangani kasus SJ (Saipul Jamil) adalah DS (panitera Dolli Siregar). Tapi kok dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," tuding Nazaruddin.

Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan ketiga koleganya percaya dengan Rohadi‎ bisa meringankan perkara Saipul Jamil. Dia juga belum mengetahui berapa kali Rohadi meminta sejumlah uang kepada rekannya.

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat kronologinya (di BAP) siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas Nazaruddin.

‎Atas perbuatannya itu, oleh KPK, Rohadi sebagai terduga penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisi sebagai terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini