Sukses

VIDEO: Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso

Kematian Mirna yang menyeret Jessica Wongso sebagai terdakwa pembunuhnya sempat menyita perhatian masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kematian Mirna Salihin yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pembunuhnya, sempat menyita perhatian masyarakat. Kisah-kisah di balik pembunuhan itu, juga motif pembunuhan yang misterius membuat publik penasaran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/6/2016), Jessica Kumala Wongso ditangkap polisi 3 pekan setelah kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016.

Polisi menetapkan perempuan 27 tahun itu sebagai tersangka pembunuh Mirna.

Mirna Salihin meninggal setelah meneguk kopi Vietnam di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta. Uji Laboratorium forensik memastikan, Mirna tewas akibat racun sianida yang terdapat dalam kopi yang ia minum di Kafe Olivier. Kadarnya tak tanggung-tanggung, 3 hingga 5 gram yang cukup untuk membunuh empat orang sekaligus dalam waktu 20 menit.

Setelah Jessica ditangkap, polisi sempat kesulitan membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

Polisi sendiri telah mengumpulkan berbagai barang bukti, di antaranya minuman es kopi Vietnam bersianida yang diminum Wayan Mirna Salihin, rekaman CCTV di Kafe Olivier, dan hasil autopsi mengenai penyebab kematian Mirna.

Selain itu polisi juga menyerahkan bundel percakapan Whatsapp, dan sampel celana Jessica yang dikenakan saat peristiwa dan juga laporan kepolisian Australia terkait Jessica.

Sebelumnya, kurang kuatnya bukti membuat berkas kasus Jessica tak kunjung diterima kejaksaan.

Rekaman CCTV sempat disebut kurang jelas menangkap saat-saat yang diduga menjadi saat-saat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi.

Kurang kuatnya bukti di masa-masa awal penyidikan membuat masa penahanan Jessica beberapa kali diperpanjang.

Sejak ditahan pada 30 Januari 2016, masa penahanan Jessica diperpanjang hingga tiga kali, karena pihak kejaksaan tak kunjung menyatakan berkas Jessica lengkap alias P-21.

Berkas Jessica baru diterima pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap pada akhir masa penahanan terakhir, yang jika tidak juga dinyatakan P-21, maka Jessica akan bebas.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan motif pembunuhan, menurut jaksa penuntut, Jessica marah dan sakit hati pada Mirna yang menasihatinya agar putus dengan pacarnya yang kasar dan menggunakan narkoba di Australia.

Jessica lalu putus dengan pacarnya dan terlibat kasus hukum dengan kepolisian Australia. Hal ini membuat Jessica makin marah dan sakit hati. Lalu untuk membalaskan sakit hatinya, Jessica menghilangkan nyawa Mirna.

Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (15/6/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

"Yang Mulia, kami keberatan dan minta 30 menit untuk mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Keberatan tersebut disampaikan Jessica usai jaksa membacakan dakwaan dan berkonsultasi dengan tim pengacara yang mendampingi jalannya sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.