Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan mendengarkan vonis majelis hakim Tipikor hari ini, Rabu (15/6/2016). Pembacaan vonis ini sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena musyawarah hakim belum selesai.
Pekan lalu, Nazaruddin menyatakan ikhlas divonis berapa tahun pun oleh majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki.
"Ikhlas. Ikhlas sajalah," ujar suami Neneng Sri Wahyuni tersebut di Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi itu, yakni dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin itu dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.
M Nazaruddin Divonis Terkait Kasus Pencucian Uang Hari Ini
pada 15 Jun 2016, 13:23 WIBDiperbarui 15 Jun 2016, 13:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Cermati Rekomendasi Teknikal Saham GZCO hingga ASII
- PPP Sebut Koalisi Indonesia Bersatu Buat Pilpres 2024 Hadirkan Lebih dari 2 Pasang Calon
- Mengenal Tokoh Nahdliyin Inspiratif, Zainudin Amali Menteri yang Dekat Ulama
- Top 3: Pentingnya Periksa Ban dan 3 Model Andalan Daihatsu
- 4 Zodiak yang Menciptakan Hubungan Emosional Paling Dalam
- Wapres AS Kamala Harris Terbang ke UEA Beri Penghormatan untuk Sheikh Khalifa bin Zayed
- Top 3 News: Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada Selasa 17 Mei 2022
- SEA Games 2022: Rionny Andalkan Sektor Ganda Putri di Final Beregu
- Mesin Hybrid Penggerak Kipas Kandang Agar Unggas Tak Mati Mendadak
- Tekan Emisi Karbon, Pertamina dan Air Liquide Kembangkan Teknologi di Kilang Balikpapan
- Boleh Lepas Masker Saat di Luar Ruangan, Berani Lepas atau Tetap Pakai?
- FOTO: Korea Utara Dilanda COVID-19, Kim Jong-un Sidak ke Apotek