Sukses

Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia

Sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham.

Liputan6.com, Tangerang - Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun.

"Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI pada Kemenkumham Salmon Pardede, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016).

Angka tersebut terbukti dari memasuki enam bulan pertama 2016 ini saja, dia melanjutkan, sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham. Pelanggaran tersebut mayoritas berasal dari pelanggaran hak cipta merek atau beredarnya merek-merek palsu alias KW di Indonesia.

"Merata di setiap tempat perbelanjaan. Mulai dari pasar, swalayan, sampai masuk ke dalam mal juga ada barang bajakan ini," ujar Salmon.

Bahkan untuk kerugian pemalsuan software saja sepanjang 2014 hingga 2016, negara merugi hingga Rp 65,1 triliun. Angka kerugian ini sangatlah memprihatinkan, sebab menandakan penjaja DVD/VCD dan software bajakan menjamur layaknya pengedar narkoba.

"Jadi wajib diberangus. Tidak dalam short time, tapi continue, terus-menerus," kata Salmon.

Itu sebabnya, sambung dia, kawasan Glodok Jakarta Barat dijadikan notorius market sebagai kawasan yang bersih terhadap barang-barang bajakan. Namun tentu HKI belum memastikan betul kawasan tersebut bebas dari barang-barang palsu.

"Minimal kami sudah pasang spanduk 6 x 1,5 meter kampanye anti perbajakan di sana. Kemudian kami juga sering mantau ke Glodok dan juga Mangga Dua," ucap Salmon.

Tak hanya itu saja, dia berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli barang bajakan apa pun itu jenisnya, agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Sebab sama saja seperti memelihara barang haram," pungkas Salmon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini