Sukses

Jelang Vonis, Nazaruddin Terus Berzikir

Saat memasuki ruang sidang, Nazaruddin tampak memegangi bagian perutnya. Dia tampak sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin segera menghadapi vonis hakim. Dia menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU)‎.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (9/6/2016), Nazaruddin sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih masuk dan duduk di kursi pengunjung, menunggu dimulainya sidang.

Saat memasuki ruang sidang, suami Neneng Sri Wahyuni itu tampak memegangi perutnya. Dia tampak sakit. Namun, dia menolak berkomentar, bahkan memberi penjelasan sakitnya.

Ia juga enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Dia bergeming sembari berzikir dan memutar-mutar tasbih yang dibawanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun‎ penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut mantan Anggota DPR itu agar harta kekayaan sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Nazaruddin telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Karena itu ada peluang Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.‎ Sidang vonis ini akan diketuk palu oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki.

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini