Sukses

Banding Ditolak, Hukuman SDA Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Suryadharma Ali din‎ilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalm penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta memperberat hukuman pidana penjara kepada Suryadharma Ali atau SDA. Putusan itu setelah PT DKI‎ menolak banding yang diajukan SDA.

"Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara PT DKl Jakarta, Heru Pramono, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Eks Menteri Agama itu din‎ilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalm penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Mantan Ketua Umum Partai Pembangunan Persatuan (PPP) itu juga dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.

Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu diketuk palu pada 19 Mei 2016 lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada SDA.

Majelis hakim menilai SDA terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.

Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SDA antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, SDA dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Berdasar hal tersebut, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada SDA untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun.

‎Perbuatan SDA itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini