Sukses

2 Alasan Polisi Larang Ahmad Dhani Manggung di KPK

Polisi klaim langkah mengamankan truk dan mobil panggung rakyat sudah sesuai tugas dan fungsi kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani gagal menggelar panggung rakyat di atas truk tronton di depan Gedung KPK. Truk beserta kendaraan yang membawa genset disita polisi di Markas Polda Metro Jaya.

Ada dua alasan mengapa polisi melarang musikus yang kerap melahirkan kontroversi tersebut manggung di depan KPK.

"Tahu sendiri kan trailer panjangnya segitu, mau ditaruh di depan KPK, apa nantinya enggak bikin macet? Apa enggak bikin permasalahan?" terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

"Karena kita tahu hal itu makanya tadi malam kita lakukan penindakan, jangan sampai terjadi, jangan sampai polisi dikira terlambat. Nanti masyarakat bilang kita yang disalahin, makanya tadi malam kita amankan," Awi menambahkan.

Alasan kedua, polisi khawatir aksi panggung rakyat berjudul Tangkap Ahok itu berujung anarkistis, seperti dua demo sebelumnya yang dilakukan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan warga yang mengatasnamakan masyarakat Luar Batang.

Kekhawatiran polisi beralasan, pasalnya demo massa Luar Batang menuntut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya. Sama seperti Ahmad Dhani yang menyuarakan antipati terhadap Ahok.

"Namun demikian kita akan arahkan ke kantor gedung KPK yang baru sehingga tidak memacetkan karena kan halamannya luas," jelas Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menegaskan, langkah yang diambil kepolisian tersebut sudah sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.

"Tidak boleh gara-gara bebas demokrasi menyampaikan aspirasi, tapi masyarakat lainnya malah terganggu. Ini yang kita jaga, ini fungsi kepolisian melakukan kegiatan preventif," tandas Awi.

Adapun truk dan mobil yang disita tersebut diamankan saat melintas Kedutaan Besar Belanda, di Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, sekitar Kamis (2/6/2016) pukul 03.00 WIB. 8 kru yang menumpangi kendaraan tersebut juga digiring ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini