Sukses

Perjalanan Kasus La Nyalla hingga Penangkapan di Singapura

Penetapan La Nyalla tak berjalan mulus. Tarik menarik antara sang tersangka dengan Kejaksaan Tinggi mewarnai jalan panjang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah buron sekitar 2,5 bulan, pelarian La Nyalla Mattalitti kini berakhir. Ketua Nonaktif PSSI itu dideportasi ke Indonesia pada Selasa (31/5/2016) malam.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Penetapan La Nyalla tak berjalan mulus. Tarik menarik antara sang tersangka dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mewarnai jalan panjang tersebut.

Sejumlah langkah perlawanan dilakukan La Nyalla untuk lolos dari jeratan hukum. Tak kalah sigap, sang penegak hukum terus bersiap. Mereka kembali mengeluarkan sprindik terhadap La Nyalla setelah gugatannya dikabulkan pengadilan.

Berikut perjalanan kasus La Nyalla yang dihimpun Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/5/2016)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penetapan Tersangka

16 Maret 2016

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi dana hibah korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

17 Maret 2017

La Nyalla pergi ke Malaysia yang kemudian keluar dari Malaysia menuju Singapura pada 29 Maret 2016.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia. Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari instansi berwajib.

"Mana bisa kita antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan dari instansi, apakah dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kita tahu dia ada bermasalah ya enggak boleh," terang Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

"Dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat pencekalan," kata Yasonna.

18 Maret 2016

La Nyalla Matalitti mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 18 Maret 2016. Sebanyak 12 orang menandatangani gugatan yang dilakukan terkait penetapan tersangka kepada La Nyalla Matalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

27 Maret 2016

Nama La Nyalla masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan kejaksaan tinggi jawa Timur terkait pemeriksaan penyelewengan dana bansos.

3 dari 5 halaman

Paspor La Nyalla Dicabut

7 April 2016

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan paspor La Nyalla Mattalitti sudah dicabut sejak 7 April 2016 lalu. La Nyalla yang menjadi buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang berada di Singapura.

Ronny menegaskan tanpa paspor, mantan Ketua Umum PSSI itu akan menjadi ilegal jika masuk ke negara lain. Imigrasi dan Kedutaan Besar Singapura pun akan berkoordinasi untuk mencari tahu keberadaan La Nyalla di Negeri Singa itu.

8 April 2016

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengirim permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ketua Umum PSSI itu belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut-sebut sudah berada di luar negeri.

"Sudah, ke Interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri," ujar Prasetyo.

12 April 2016

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan La Nyalla Matalitti. Dengan dikabulkannya gugatan ini, otomatis penetapan La Nyalla sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang menjadi gugur.

22 April 2016

Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Kali ini, dia tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

"Kita hari ini resmi menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka TPPU dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat 22 April 2016.

25 April 2016

La Nyalla kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jawa Timur. Namun pengajuan itu diatasnamakan anaknya bernama Muhammad Ali Affandi. Sidang tersebut digelar pada Rabu 4 Mei 2016.

4 dari 5 halaman

Kabulkan Praperadilan

23 Mei 2016

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan anak La Nyalla Mattaliti. Itu berarti sudah tiga kali gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla dikabulkan hakim.

Untuk gugatan yang ketiga ini, hakim mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum.

"Tidak sah dan cacat hukumnya kedua sprindik itu dikarenakan La Nyalla belum pernah menjalani pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum," ujar hakim Mangapul Girsang dalam putusannya, Senin 23 Mei 2016.

30 Mei 2016

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin (30/5/2016).

"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

5 dari 5 halaman

La Nyalla Ditangkap

31 Mei 2016

Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti ditangkap aparat. La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.

"Iya benar (ditangkap), informasi dari Singapura begitu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan penangkapan La Nyalla. Dia mengungkapkan buronan itu langsung diterbangkan ke Indonesia.

"Benar saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).

Heru menjelaskan, La Nyalla saat ini dalam pengawalan petugas Imigrasi dari KBRI Singapura kembali ke Indonesia.‎ Proses pemulangan La Nyalla ke Tanah Air menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 yang terbang dari Bandara Changi, Singapura pukul 17.35 WIB.

"Tiba (di Bandara Soekarno-Hatta) pukul 18.30 WIB. Yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan," ujar Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.