Sukses

Menteri Yohana Sebut IDI Setuju Hukuman Kebiri Kimia

Sempat ada pro-kontra terkait hukuman kebiri kimia terhadap penjahat seksual anak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Jokowi atau Perppu Kebiri.

Ia mengatakan, sempat ada kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai hukuman kebiri kimia terhadap penjahat seksual.

"Mereka (IDI) memang keberatan dengan perppu. Perppu sudah disiapkan oleh kementerian kami, dari Desember sudah selesai. Kita adakan kajian khususnya publik, sehingga ada referensi yang memutuskan," ucap Yohana usai rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 Mei 2016.

Usai mengadakan beragam kajian, lanjut dia, Kementerian PPPA pun mengkaji kembali revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut, sehingga akhirnya muncullah Perppu Kebiri ini.

"Ini adalah program sebenarnya, bukan memberikan hukuman untuk membunuh pelaku, tapi kita kebanyakan menuju ke rehabilitasi pelaku," tambah dia.

Yohana menuturkan, IDI akhirnya setuju dengan kebiri kimia yang dilakukan sepanjang itu untuk rehabilitasi pelaku kejahatan seksual.

"(Namun bentuk) rehabilitasinya belum bisa dijelaskan," sebut Yohana.

Yohana menegaskan, kondisi di keluarga mempengaruhi kasus kejahatan seksual. Karena itu, ia juga meminta agar ada tindakan ke keluarga yang melakukan kekerasan seksual kepada anggota keluarganya yang lain.

Sebelumnya, usai pemerintah memberlakukan hukuman kebiri bagi penjahat seksual, banyak dokter yang menolak jadi eksekutor. Mereka beralasan hal itu melanggar sumpah dokter.

Untuk mengatasi penolakan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pun punya cara tersendiri. Terutama, bila dokter-dokter sipil menolak jadi eksekutor hukuman kebiri.

"Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, karena dia dilindungi undang-undang. Di beberapa negara juga kan ada dilakukan," kata Yasonna.

"Kalau hukum yang memerintahkan kita harus lakukan juga," Menkumham Yasonna H Laoly menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini