Sukses

KPK Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Suap Hakim di Bengkulu

KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu. Ada 9 lokasi yang digeledah KPK sejak 25-26 Mei 2016 itu.

"Dilakukannya geledah di rumah tersangka BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) semalam sebagai lokasi ke-9," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Jumat 27 Mei 2016.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil. Yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka Syafri Syafii.

"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," ucap dia.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari uang diduga suap Rp 650 juta dalam kasus ini. Namun, setelah dihitung, uang yang disimpan dalam lemari besi di ruang kerja Janner di Pengadilan Negeri Kepahiang itu kurang Rp 200 ribu.

"Terkait uang Rp 500 juta, kurang Rp 200 ribu disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," ucap Yuyuk.

KPK menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

 



Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi‎. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dari perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini