Sukses

Jessica Stres dan Ketakutan Masuk Rutan Pondok Bambu

Diawal masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jessica akan menjalani karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menempati 'rumah' baru di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini. Tempat baru ini diterima Jessica setelah berkas perkara kasus pembunuhan dengan racun sianida diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski begitu, tempat baru tidak membuat Jessica lebih lega. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan, kliennya cukup stres dipindah ke tempat baru.

"Ini kan suasana baru ya, tahap dua dari tahanan Polda dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu ini. Ya itu kan biasa saja, stres lah stres karena ketakutan," kata Yudi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Diawal masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jessica akan menjalani karantina. Ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) akan menjadi kamar baru Jessica sebelum nantinya ditempatkan di blok tahanan.

"Jessica masih dikarantina, sementara ini belum ditempatkan di blok, kita sesuai aturan saja prosedural yang berlaku di rumah tahanan ini," tutur Yudi.

Jessica meninggalkan Kantor Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 13.30 WIB. Jessica diangkut mobil tahanan Kejaksaan bernopol B 7723 QK dengan pengawalan ketat polisi.

‎Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana "kopi sianida" lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016 dan penahanannya habis pada Sabtu, 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai Kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini