Sukses

Jessica Dititipkan ke Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Jessica meninggalkan Kantor Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 13.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap 2 perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya kejaksaan akan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke persidangan.

"Hari ini tanggal 27, proses penyerahan tahap 2 tersangka Jessica beserta barang bukti telah kami terima," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Setelah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, Kejari Jakpus selanjutnya menitipkan Jessica ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Kami jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penelitian dan telah dinyatakan semuanya terpenuhi. Untuk itu tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu, 20 hari ke depan terhitung hari ini," tutur dia.

Hermanto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses melengkapi berkas dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ‎Namun Hermanto tak menyebutkan secara rinci kapan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan.

"JPU akan segera melengkapi kelengkapan berkas dan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat.‎ Kami upayakan secepat mungkin," pungkas Hermanto.

‎Pantauan Liputan6.com, Jessica meninggalkan Kantor Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 13.30 WIB. Jessica diangkut mobil tahanan kejaksaan bernopol B 7723 QK dengan pengawalan ketat polisi.

‎Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana 'kopi sianida' lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 dan penahanannya habis pada Sabtu 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini