Sukses

Hakim Janner Pernah Vonis Bebas 11 Terdakwa Koruptor di Bengkulu

Salah seorang yang divonis bebas itu adalah mantan Bupati Seluma Murman Effendi.

Liputan6.com, Bengkulu - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu ternyata pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap 11 orang terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Salah seorang yang divonis bebas itu adalah mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada 2015.

Terdakwa lain juga divonis bebas murni untuk kasus sama oleh Hakim Janner bersama hakim ad hoc Toton. Dia adalah mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani.

Vonis bebas juga dijatuhkan kepada kepada 7 orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Pondok Pusaka Kabupaten Kaur.

Hakim Janner juga menjatuhkan vonis ringan terhadap 6 orang terdakwa kasus korupsi dana bansos Kota Bengkulu. Mereka dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.

Vonis setahun penjara juga diberikan Janner terhadap 6 orang terdakwa kasus korupsi dana Master Plan Pemkot Bengkulu, 2 orang terdakwa korupsi dana rutin Pemkab Kepahiang dan 2 orang terdakwa kasus proyek ikan nila dan lele di Kabupaten Mukomuko.


Hakim Janner dan Toton saat ini tengah memimpin persidangan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus dengan terdakwa mantan Direktur Umum dan Keuangan Edi Sartoni dan mantan Kabag Keuangan Syafri Syafii.

Selain itu ada 3 kasus korupsi lain yang juga tengah ditangani Janner. Yaitu, kasus korupsi pembangunan Jogging Track dengan terdakwa sebanyak 2 orang, 5 terdakwa kasus Tortila Kabupaten Mukomuko. Salah seorang di antara terdakwa itu adalah istri mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Rosna Ichwan.

Satu lagi kasus yang dipimpin Janner dan Toton adalah korupsi pembangunan jalan di Desa Nanti Agung Kabupaten Seluma dengan 7 orang terdakwa. Saat ini sudah memasuki agenda pembacaan vonis.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Jonner Manik menyatakan, semua kasus yang sedang dalam proses persidangan itu terpaksa dihentikan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Kami menunggu keputusan siapa yang ditunjuk sebagai hakim pengganti dan akan menjadwalkan ulang persidangan lanjutan," kata Jonner.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini