Sukses

VIDEO: Tolak Eksekusi Mati, Freddy Budiman Taubat Nasuha

Freddy memohon maaf pada Tuhan, negara, dan masyarakat Indonesia, serta berjanji berhenti mengedarkan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Penampilan Freddy Budiman jauh berbeda dari sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba ini terlihat lebih santun dengan gamis putih dan kopiah hitam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (26/5/2016), Freddy menjalani sidang perdana peninjauan kembali dalam memori PK pada Rabu 25 Mei.

Kuasa hukum Freddy meminta majelis hakim meringankan vonis Freddy karena memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi dalam jaringan pengedar narkoba, yakni Candra Halim, Abdul Syukur dan Supriyadi, yang hanya divonis kurungan 7 tahun penjara.

Freddy Budiman juga membacakan Surat Taubat Nasuha, memohon maaf pada Tuhan, negara, dan masyarakat Indonesia, serta berjanji berhenti mengedarkan narkoba.

Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 1 Juni 2016 pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum.

Freddy Budiman ditangkap 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya, saat menyelundupkan 1,4 juta butir pil ekstasi dari Tiongkok.

Lima bulan kemudian PN Jakarta Barat menjatuhinya vonis mati, karena didakwa menjadi otak penyelundupan.

Freddy Budiman mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji lapas Cipinang pada November 2012 hingga Juli 2013.

Pada 29 Juli 2013, Freddy dipindah ke Lapas Batu Nusa Kambangan. Namun ia kembali terbukti memproduksi narkoba CC4 di Cengkareng, Jakarta Barat.

Freddy budiman mulai bertobat ketika dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Juni 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.