Sukses

KPK Siap Terbangkan Hakim Terkait OTT di Bengkulu Besok Pagi

Sang hakim bersama rekannya yang terjaring dalam OTT KPK itu akan diterbangkan ke Ibu Kota menggunakan pesawat pagi.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbangkan seorang hakim dan empat rekannya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu menuju Jakarta. Hal itu diungkapkan seorang sumber Liputan6.com di Markas Polda Bengkulu.

Ia mengungkapkan pula, sang hakim bersama rekannya akan diterbangkan ke Ibu Kota menggunakan pesawat pagi yang take off dari Bandara Fatmawati Soekarno menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, dia belum mendapat informasi, maskapai apa yang akan digunakan dan jam berapa terbangnya.

"Yang jelas pesawat pagi, kita hanya mengamankan hingga mereka masuk ke pesawat saja. Belum ada petunjuk terkait pengawalan dari sini yang ikut ke Jakarta," ucap dia di Mapolda Bengkulu, Senin (23/5/2016) malam.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Kepahiang Ahwan Zarnobi mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu terkait operasional Pengadilan Negeri Kepahiang pascapenangkapan sang hakim.

"Ada beberapa jadwal persidangan yang dia harus pimpin, saat ini kami masih menunggu instruksi," ujar Zarnobi terkait OTT KPK di Bengkulu.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan, pihaknya telah menangkap hakim di Bengkulu. Hakim yang ditangkap tangan diduga hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Bengkulu atas nama JP," kata Agus Raharjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin malam.

Penangkapan di Bengkulu ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK. Sebelum di Bengkulu, ada dua OTT KPK terhadap sejumlah aparat penegak hukum.

KPK sebelumnya meringkus dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian, ada Panitera Sekretaris‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang dicokok dalam OTT KPK pada 20 April 2016. Edy diciduk lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.