Sukses

VIDEO: Ini Tarif Main Film Dewasa Pasutri di Jakarta Selatan

Berbekal ijazah IT, sang suami menawarkan aksi mereka dengan membuat iklan di internet.

Liputan6.com, Jakarta - Meski wajah tertutup, pasangan suami-istri berinisial A dan L, lebih banyak menunduk menghadapi tatap mata penyidik. Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah digerebek tim Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyamar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (21/5/2016), keduanya tertangkap menawarkan tontonan aksi berhubungan badan secara langsung. Hanya dengan tarif Rp 800 ribu, pelanggan pun dapat bergabung dalam praktik berhubungan intim itu. 

Polisi menangkap pasangan ini di sebuah aparteman di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Berbekal ijazah IT, sang suami menawarkan aksi mereka dengan membuat iklan di internet. Praktik ini cukup ampuh. Rata-rata dalam sebulan mereka mendapatkan empat pelanggan.

Namun kini, keduanya harus meringkuk di dalam sel tahanan. Pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bahkan kini, polisi tengah menelusuri para pelanggan pasangan suami-istri yang mempertontonkan aksi berhubungan badan secara langsung tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.