Sukses

KemenPAN-RB Naikan Status 2 Polda, Ini Respons Polri

Kedua Polda tersebut yakni Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara,

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui peningkatan status dua Kepolisian Daerah (Polda). Kedua Polda tersebut yakni Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara, yang sebelumnya berstatus Polda tipe B kini telah dinaikkan menjadi tipe A. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan peningkatan status dua Polda tersebut sebagai bentuk peningkatan kinerja Polri. Belum lagi kedua Polda itu berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Tentunya merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja Polri kepada masyarakat khususnya di dua wilayah Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat," kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

 

Dengan ditingkatkannya status dua Polda tersebut, Agus berharap pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian rasa aman kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

"Tentunya ini lebih memudahkan kepada masyarakat terkait tugas di kepolisian," ucap dia.

Persetujuan peningkatan dua Polda yakni Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara tercantum dalam surat bernomor B/174/M.PANRB/5/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri tertanggal 17 Mei 2016 yang ditandatangani Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi.

Dalam surat itu, Yuddy menulis, dua polda itu disetujui ditingkatkan statusnya dengan pertimbangan keduanya berada di perbatasan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang membutuhkan pengamanan khusus dan optimal. Sedangkan usulan meningkatkan status Polda Riau dan Polda Lampung masih perlu dilakukan pemantapan kembali.

Dengan persetujuan naik menjadi polda tipe A, otomatis kedua polda itu akan segera dipimpin seorang jenderal bintang dua atau Irjen. Saat ini, polda itu masih berstatus tipe B dan dipimpin seorang Brigjen, yaitu Brigjen Arief Sulistyanto. Sementara di Polda Sulawesi Utara saat ini dipimpin Brigjen Wilmar Marpaung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini