Sukses

Jaksa Agung Hargai Polda Jateng Proaktif Siapkan Eksekusi Mati

Prasetyo tak memungkiri, berbagai persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan ada 15 terpidana kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi mati jilid III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kendati demikian, pihak Kejaksaan selaku penanggung jawab hingga kini belum memastikan berapa terpidana yang akan dieksekusi.

Terkait hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pihaknya belum menyampaikan kepastian jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Mengenai pernyataan Polda Jateng yang terkesan mendahului, Prasetyo mengaku enggan berkomentar banyak.  

"Saya menghargai Polda Jateng yang proaktif untuk mendukung eksekusi mati, kami hargai itu," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).



Prasetyo tak memungkiri, berbagai persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III. Namun untuk waktu eksekusi, mantan politisi Partai Nasdem itu masih merahasiakannya.

"Kapan enaknya ya, tinggal tunggu waktu," ucap dia.

Sebelumnya, makin dekatnya pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap III di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan,  Polda Jawa Tengah terus melakukan persiapan. Polda Jateng memastikan pula kalau yang akan dieksekusi ada 15 terpidana mati.

"Pertengahan bulan ini, 15 orang. Tempatnya sama di Nusakambangan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 10 Mei 2016.

Untuk keperluan itu, sebanyak 150 penembak jitu yang keseluruhan dari Brimob Polda Jateng, saat ini menjalani pelatihan dan program penguatan rohani. "Kemarin pemberitahuannya tahap III akan lakukan eksekusi 13 terpidana mati. Sekarang bertambah dua jadi 15 terpidana mati yang akan dieksekusi," jelas Liliek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini