Sukses

PD Pasar Jaya: Kios di Tanah Abang yang Disegel Belum Bayar Sewa

Alasan PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang menindak para pedagang karena mereka menolak pembayaran perpanjangan hak pakai usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza membantah pernyataan pedagang Blok F Lama Tanah Abang yang mengaku diintimidasi pengelola pasar. Ia mengaku mengetahui peristiwa pengosongan dan penyegelan 81 kios yang terjadi pada Rabu 4 Mei lalu.

"Yang namanya pengrusakan atau perampasan dan segala macamnya itu tuh nggak ada. Jadi kami ada kok di berita acara itu, tentang pengosongan itu. Kalau nggak salah minggu lalu deh pengosongan itu," ujar Gatra ketika dihubungi, Kamis (12/5/2016).

Dia menjelaskan, alasan manajemen PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang menindak para pedagang karena mereka menolak pembayaran perpanjangan hak pakai usaha. Ia menuturkan hak pakai usaha para pedagang sudah habis sejak 2012 silam dan mereka wajib membayar izin perpanjangan jika tetap ingin berjualan di komplek PD Pasar Jaya.

"Jadi 81 kios itu belum membayar perpanjangan hak pakai usaha, yang sudah habis di 2012. Ketika dia masuk periode yang baru, berarti kan dia harus perpanjang hak pakai dong. Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per meter perseginya, yang itu nggak dibayar sama mereka," jelas Gatra.

 

Dia kemudian menerangkan bahwa kios di PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang yang saat ini terisi pedagang berjumlah 1.155 lapak, hampir seluruhnya membayar biaya hak pakai usaha. Hanya 81 orang yang kiosnya disegel yang mengkir dari kewajiban kepada PD Pasar Jaya.

"Cuma mereka yang belum membayar, padahal sudah dagang di situ, sudah sewain kios di situ, nggak fair dong. Hak saya (PD Pasar Jaya) diambil sepenuhnya sama mereka, ditambah perpanjangan hak pakai," tegas Gatra.

Dia menuturkan, semestinya para pedagang memahami peraturan tersebut karena dalam surat Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) tertera butir perjanjian yang mewajibkan mereka membayar uang hak pakai usaha yang berlaku setiap 20 tahun sekali.

"Dia tanda tangan tuh PPTU, di PPTU jelas berbunyi bahwa pedagang wajib membayar biaya perpanjangan hak pakai, jadi kalau dia bilang perampasan segala macam itu kurang tepat," pungkas Gatra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.