Sukses


Wakil Ketua MPR: Segera Selesaikan Revisi UU Perlindungan Anak

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan perppu itu akan menimbulkan permasalahan baru ketika dikeluarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah cerita pilu mengenai kasus kejahatan seksual terus terungkap dan mengundang keprihatinan. Salah satunya kisah Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh 14 remaja.

Draf Perppu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak pun tengah disiapkan. Pemerintah akan menambahkan sanksi tambahan maksimal berupa hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam UU tersebut.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan perppu itu akan menimbulkan permasalahan baru ketika dikeluarkan.

"Yang pertama, apakah semuanya harus melalui perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur perppu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai perppu," ungkap Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, pemerintah harus ingat, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, langkah yang ditempuh seharusnya mengajukan revisi UU Perlindungan Anak.

"Mestinya kalau pemerintah serius, segera ajukan undang pimpinan DPR dan fraksi di DPR kita kalau ini ada masalah yang sangat darurat. Mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera-segeranya dan itu bisa," kata Hidayat.

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS ini mengatakan pemerintah dan DOR harusnya melakukan ada penguatan peran dari pemerintah daerah termasuk soal anggaran.

"Jadi pemerintah daerah harusnya dikokohkan perannya, kuatkan perannya, dan dilakukan perannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih operasional yang lebih di depan karena dalam konteks otonomi daerah mereka bukan hanya mempunyai hak untuk menuntut anggaran dan mereka juga punya kewajiban untuk menjalankan dan itu harus ada dalam undang-undang perlindungan anak," ujar Hidayat.

Menurut dia, hukuman kebiri melalui perppu sangatlah tidak efektif tetapi jauh lebih baik dengan melakukan revisi UU Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman terhadap para pelaku penjahat kekerasan seksual.

"Lebih tepat kalau bukan perppu tentang pengebirian, tapi membuat revisi UU tentang perlindungan terhadap anak dengan pemberatan hukuman terhadap para penjahat anak terhadap anak-anak maupun juga penguatan perlindungan terhadap anak-anak," tutup Hidayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.