Sukses

Sekmen PPPA: Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Ditolak Kemenkes

Kementerian Kesehatan menilai tugas dokter membuat sehat, bukan sebaliknya.

Liputan6.com, Bogor - Rencana pemberian hukuman kebiri untuk penjahat asusila masih mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya di Kementerian Kesehatan.

Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Wahyu Hartono mengaku sudah menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) untuk hukuman suntik kebiri. Namun draf tersebut masih mendapat penolakan dari beberapa pihak salah, satunya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Draf RUU sudah selesai, tapi masih ada penolakan dan protes dari Kementerian Kesehatan," kata Wahyu saat membuka acara Peningkatan kapasitas SDM LPKA, LPAS dan Bappas terkait sistem peradilan terhadap anak di Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016).

Kemenkes beralasan hukuman suntik kebiri untuk penjahat asusila karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan kode etik kedokteran.


"Dari Kemenkes berpendapat tugas dokter itu untuk memperbaiki atau membuat sehat, bukan sebaliknya," kata Wahyu.

Namun demikian, Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial yang sudah menyetujui draf RUU ini akan tetap mendorong pemerintah mengesahkan undang undang tersebut dan bisa segera diterapkan di Indonesia.

"Selasa mendatang akan kembali dirapatkan antara Kementerian PPPA, Menko PNK, Menteri Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wahyu.

Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA akan memberikan pengertian jika hukuman ini bukan untuk melanggar HAM dan kode etik kedokteran, melainkan tindakan untuk menghentikan kejahatan asusila yang terus menghantui masyarakat.

"Ke depan kami juga bukan hanya mengajukan hukuman kebiri, tapi akan memberikan pendampingan terhadap pelaku agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang dia.

Wahyu menjelaskan, penyusunan RUU ini berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan angka kejahatan asusila di Indonesia yang terus bertambah.

Kondisinya, lanjut Wahyu, sudah masuk dalam kategori darurat terhadap kekerasan dan kejahatan asusila terhadap anak.

"Kasus ini terus bertambah karena sebagian besar pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dulunya sebagai korban kejahatan seksual," ujar Wahyu.

Usulan untuk menerapkan hukuman tambahan bagi kejahatan asusila kembali menyeruak setelah adanya kasus kejahatan asusila terhadap siswi SMP di Bengkulu bernama Yuyun oleh 14 remaja. 12 di antaranya sudah ditangkap dan 2 lainnya buron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.