Sukses

KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Suap di PN Jakpus

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik komisi antirasuah itu memanggil seorang karyawan swasta bernama Vika Andreani.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus ini, Doddy Aryanto Supeno.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Selain memeriksa Vika, KPK memeriksa satu orang saksi bernama Royani selaku PNS.

Vika merupakan Junior Assistant to President Director di PT Paramount Enterprise International. Perusahaan yang terletak di Gading Serpong Boulevard, pernah digeledah tim penyidik KPK usai menangkap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno, pada Rabu 20 April 2016.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap itu diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.

Namun sebelum berperkara, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Edy dan Doddy di sebuah hotel. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang dalam bentuk dolar AS. Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini