Sukses

3 Tersangka Eksploitasi Anak di Blok M Terbukti Orangtua Kandung

2 tersangka yakni ER (27) dan SM (18) terbukti sebagai orangtua kandung bayi Bon-Bon yang merupakan korban eksploitasi anak.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes DNA kasus eksploitasi anak yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan keluar. Dalam hasil tersebut, 2 tersangka yakni ER (27) dan SM (18) terbukti sebagai orangtua kandung bayi Bon-Bon yang merupakan korban eksploitasi anak.

Sementara 1 tersangka lainnya, dalam pengembangan kasus ini, yakni SW (30) juga terbukti sebagai orangtua kandung bayi FT yang dijual seharga Rp 40 juta.

Ketiga tersangka itu pun terancam hukuman lebih berat.

"Hasil tes DNA-nya sudah keluar. Dan benar, 3 tersangka itu merupakan orangtua kandung korban," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat ditemui di kantornya, Rabu 27 April 2016.

Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joinaldo mengatakan, sebanyak 4 tersangka kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M, berikut 3 korbannya telah menjalani tes‎ DNA.


Uji DNA juga diberlakukan terhadap 3 tersangka penjualan bayi berikut 1 korbannya yang merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak. Ketiga tersangka yang terbukti sebagai orangtua kandung korban itu pun terancam dengan hukuman yang lebih berat.

‎"Mereka dikenai pasal Undang-Undang Darurat Perlindungan Anak. Dan itu hukumannya juga diperberat sepertiga," ucap pria yang akrab disapa Aldo itu.

Lebih dari itu, ‎Aldo juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus eksploitasi anak dan penjualan bayi sudah P19 atau telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aldo yakin, dalam waktu dekat berkasnya lengkap atau P21 dan siap untuk dibawa ke meja hijau.

"Yang eksploitasi anak sudah dilimpahkan minggu lalu. Kalau yang penjualan bayi baru Senin kemarin," terang dia.

Pertengahan Maret 2016, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 4 orang tersangka eksploitasi anak dengan modus mengemis di kawasan Blok M. Keempat tersangka itu yakni NH (43), I (35), ER (27), dan SM (18).

Seorang balita bernama Bon-Bon yang menjadi korbannya bahkan dipaksa menenggak obat penenang saat para tersangka menjalankan aksinya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik yang cukup tinggi. Masyarakat resah dengan maraknya anak-anak yang dipaksa mengemis, mengamen, dan berjualan tisu di perempatan-perempatan jalan raya.

Pengungkapan kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Bahkan kasus ini juga berbuntut pada penghapusan sistem 3 in 1 di jalan protokol Jakarta karena rentan dijadikan ajang eksploitasi anak oleh para joki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.