Sukses

Iming-Iming Rp 50 Ribu, Pria di Cakung Cabuli Remaja 15 Tahun

Setelah puas, K tak melupakan janjinya. Dia langsung memberi uang Rp 50 ribu kepada Y, dan sempat mengancam agar tidak melapor.

Liputan6.com, Jakarta - Istilah tua-tua keladi masih santer di telinga kita. Seperti tindakan cabul seorang pria terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dengan iming-iming Rp 50 ribu, S alias K memuaskan hasratnya terhadap bocah berinisial Y. Namun, aksi cabul tersebut terendus keluarga si bocah. Dia pun diringkus polisi.

Berawal dari kebiasaan K memperhatikan tubuh Y dengan serius. Merasa tergoda, dia pun beraksi dengan menyiapkan uang untuk mengiming-imingi Y.

"Kejadiannya, Senin 25 April kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," terang Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2016).

Pria 42 tahun itu kemudian mengajak Y yang masih 15 tahun masuk ke kontrakannya. Setelah berduaan di dalam, K langsung membujuk Y dengan imbalan uang.

"Pelaku membujuk korban untuk melakukan pencabulan dengan uang Rp 50 ribu," kata Husaimah.

Berhasil membujuk Y, K pun menyalurkan nafsu biadabnya. Alhasil, alat kemaluan Y terluka.

"Hasil visum menunjukkan ada pembengkakan yang cukup lumayan, sehingga harus mendapat perawatan yang intens," lanjut Husaimah.


Setelah puas, K tak melupakan janjinya. Dia langsung memberi uang Rp 50 ribu kepada Y, dan sempat mengancam agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu kepada siapa pun.

Namun ancaman itu kandas. Dua hari setelah K melakukan pencabulan, Y menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Y merasa sakit pada bagian kemaluannya. Bude nya kemudian menanyakan dan akhirnya ketahuan," ungkap Husaimah.

Merasa kesal dengan ulah K, orangtua Y melapor ke polisi. "Pelaku kita amankan Rabu ini sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Pedurenan, Cakung," lanjut dia.

K adalah tetangga Y yang mengenal baik seluruh keluarganya. Rumah keduanya masih satu RT yakni di kawasan Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur.

Akibat kasus pencabulan anak itu, K diancam dengan Pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan tujuh sampai 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini