Sukses

Anak Buah Ahok, Kepala Bappeda DKI Kembali Diperiksa KPK

Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus reklamasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ‎pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016), Tuty tak mau berkomentar soal pemeriksaan kali ini. Dia hanya melempar senyum sembari masuk‎ ke lobi KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Tuty diperiksa sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Dia diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Yuyuk.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir, dia diperiksa pada Selasa 15 April 2016.

Selain Tuty, hari ini KPK memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Asda Pembangunan dan LH Setda DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Sub Bidang Penataan Ruang, Pertamanan, dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka MSN," ujar Yuyuk.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini