Sukses

KPK Kembali Periksa Staf Khusus Ahok untuk Kasus Suap Reklamasi

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sunny. Dia sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu, 13 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

Sunny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi," ucap Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sunny. Dia sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu, 13 April 2016. Saat itu Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi.

Dia pun telah diperdengarkan isi sadapan antara dirinya dengan M Sanusi oleh penyidik.

"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," kata Sunny usai menjalani pemeriksaan saat itu.

Sunny juga menyebut bahwa Ahok terkadang bertemu dengan pengusaha tanpa melalui dirinya. Namun dia juga sering menjadi perantara pertemuan Ahok dengan sejumlah pengusaha.

"Kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka (pengembang) sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," ujar Sunny.

Suap Reklamasi

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku terduga penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku terduga pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini