Sukses

Jaksa Agung: Berkas Kasus Denny Indrayana Masih Belum Lengkap

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan masih ada kekurangan dalam berkas kasus Denny Indrayana.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengeluarkan deponering atau pengesampingan kasus terhadap mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah tersebut dinilai sebagai wewenang kejaksaan.

"Deponering adalah hak prerogratif dan itu tak bisa diganggu gugat," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Terkait kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway) yang menjerat mantan Menkumham Denny Indrayana, Prasetyo menegaskan kasusnya masih dalam proses. Namun begitu, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

 

"Denny Indrayana kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Mabes dan berkas perkara yang bersangkutan tapi sekarang masih penuntutan. Karena ini pidana khusus, berkas masih ada kekurangan sehingga dikembalikan dengan P19," ucap dia.

Politikus Nasdem tersebut juga menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 La Nyalla Matalitti. Menurut dia, La Nyalla pernah menerima dana hibah sebesar Rp 46 miliar.

"Diharapkan tadinya (Rp 46 miliar) untuk pengembangan Kadin di Jatim eh ternyata dana itu disimpangkan pengguanannya untuk beli saham di Bank Jatim Rp 5 miliar," jelas dia.

Prasetyo menambahkan kalau La Nyalla kemungkinan berada di Singapura atau Malaysia dan sudah dimintakan polisi untuk memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"La Nyalla 2 kali praperadilan, Wakadin di Jatim yang sudah lebih dahulu pertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Prasetyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.