Sukses

KPK Periksa Anak Bos Agung Sedayu Terkait Raperda Reklamasi

Pemeriksaan terkait dengan dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma hari ini. Anak bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‎pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"(Richard) besok (hari ini diperiksa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa 19 April 2016.

Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang terhadap Richard. Sebab sebelumnya Richard batal diperiksa oleh KPK pada Kamis 14 Maret 2016 lalu. KPK berasalan, saat itu pihaknya ingin fokus mendalami usulan raperda reklamasi dari unsur Pemprov DKI dan DPRD DKI.

 

Richard sendiri merupakan salah satu pihak yang ikut dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Namun demikian, Yuyuk belum mengetahui, besok Richard diperiksa untuk tersangka siapa.

"Besok diinformasikan lagi," ucap Yuyuk.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.