Sukses

Segmen 1: Eksekusi Bangunan Liar hingga Kasus Mutilasi Ibu Hamil

Lahan seluas 3 ribu meter persegi milik PT KAI dibongkar petugas. Sementara itu, jenazah Nur Atikah korban mutilasi belum diambil keluarga.

Liputan6.com, Surabaya - Di Surabaya, lahan seluas 3 ribu meter persegi milik PT KAI yang dijadikan sebagai bangunan liar Selasa siang dieksekusi. Sempat terjadi ketegangan saat sejumlah warga berusaha mengahadang petugas.

Sementara itu, Tuti Agustina, istri Kusmayadi alias Agus, terduga pelaku mutilasi seorang wanita hamil di Cikupa, meminta Agus segera menyerahkan diri kepada polisi. Jenazah Nur Atikah korban mutilasi, hingga kini belum juga diambil keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.