Sukses

Kejati DKI Sodorkan 10 Napi Kasus Narkoba untuk Dieksekusi Mati

Waluyo mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan kepastian waktu eksekusi mati jilid III

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

"Terpidana mati dalam perkara Narkoba yang sudah inkraht di MA ada sekitar 10 terpidana mati, namun berapa yang di eksekusi masih verifikasi," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Terkait kapan eksekusi akan dilakukan, Waluyo mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan kepastian waktunya. Menurut dia, keputusan untuk melaksanakan eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa Agung.

"Pelaksana eksekusi diserahkan Kejagung," sambung Waluyo.

Yang pasti, lanjut Waluyo, dari kasus Narkoba yang ditangani wilayah hukum DKI Jakarta sepanjang periode 2015 sampai April 2016 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut hukuman mati sebanyak 43 orang tersangka.

Di antaranya, terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yakni Cheng Tin Kei, anggota kartel sabu seberat 360 kilogram asal Hongkong. Putusan itu baru diketok oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 7 Maret 2016 lalu.

"Dari tuntutan sebanyak 43 orang oleh JPU sudah ada diputus oleh Pengadilan tingkat pertama. Namun masih menungu upaya hukum lainnya seperti ada yang banding dan kasasi," ungkapnya.

Dieksekusi Tahun Ini

Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati akan dilakukan pada 2016. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terpidana mati yang akan dieksekusi bukan hanya warga negara Indonesia, tetapi ada juga warga negara asing.

"(Yang dieksekusi) semuanya campur. Ada warga negara Indonesia dan warga negara asing," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin, 18 Maret 2016.

Namun, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan buru-buru. Dia akan menunggu semua proses hukum para terpidana selesai.

"Ya kan ada yang mengajukan proses hukum biasa dan luar biasa," ungkap Prasetyo.

Saat ditanya apakah eksekusi tersebut akan diumumkan terlebih dulu atau diam-diam, dia hanya mengatakan, "Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi, bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.