Sukses

Kenapa KPK 'Simpan' Tersangka Penerima Suap?

Ditetapkannya tersangka baru yang berperan sebagai penerima suap dalam kasus PT Brantas Abipraya hanya menunggu waktu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berhati-hati menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara pada PT BrantasAbipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, kasus ini terbilang khusus dari banyak kasus korupsi yang ditangani KPK.

Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret lalu di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, KPK langsung menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang menjadi penyuap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, dan seorang swasta bernama Marudud.

Ketika itu, KPK mengatakan, pada hari yang sama turut ditangkap dari kalangan jaksa, meski tak disebutkan nama dan jabatan jaksa dimaksud.

Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jaksa yang ditangkap itu bertugas di Kejati DKI Jakarta. "Benar (KPK melakukan operasi tangkap tangan). Jaksa (dari Kejati DKI)," ucap Saut saat dikonfirmasi.

Pada saat bersamaan, KPK juga langsung memeriksa 2 orang dari pihak Kejati DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Ketika itu belum diketahui status keduanya diperiksa sebagai apa.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti senilai USD 148.835 yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas di Kejati DKI Jakarta saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yang jelas, keterangan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memperjelas kasus ini. Dia mengklaim, oknum jaksa yang ditangkap merupakan hasil operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan. Hal itu dikatakan Adi usai mendatangi KPK.

"Jadi saya ke sini koordinasi dari kerja sama gabungan kami antara KPK dan Kejagung," ucap Adi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.

Namun dia tak menjelaskan rinci soal tangkap tangan ini. Bahkan, Adi menutupi identitas jaksa yang dimaksud. Dia mengatakan, semua informasi soal operasi ini akan disampaikan pihak KPK.

Sekretaris Jaksa Muda Pengawas (Serjamwas) Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan juga seiya sekata dengan Adi. Dia mengklaim, kalau operasi tangkap tangan terhadap oknum jaksa itu merupakan operasi gabungan antara KPK dan Kejaksaan Agung.

"Jadi ini operasi gabungan antara KPK dan Kejaksaan Agung, dan betul ada operasi itu. Nanti kita lihat," kata Jasman.

Tersangka Tanpa Penerima Suap

Dalam jumpa pers yang digelar keesokan harinya, KPK ternyata hanya menetapkan tiga orang sebelumnya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap sama sekali tak ada. Ini keanehan pertama, karena ada kasus suap yang menjadi tersangka hanya pemberi, tanpa penerima suap.

Kemudian, tak ada lagi disebut-sebut soal jaksa yang ikut ditangkap KPK yang diakui Kejagung sebagai hasil kerja sama kedua lembaga. Soal jaksa yang ditangkap ini hilang dari peredaran, namun KPK tetap menyebutkan adanya jaksa yang diduga ikut bermain dalam kasus ini.

Dandung Pamularno usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Dandung merupakan Senior Manager PT Brantas Abipraya yang terkena OTT usai memberi uang suap kepada perantara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Karena itu, KPK dikabarkan terus mendalami peran Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang. Sebab, peran Sudung dalam kasus ini dapat dikatakan kuat. Hal itu berdasarkan fakta yang ditemukan sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief.

"(Fakta keterlibatan Sudung) kuat," ucap Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 5 April 2016.

Karena itu, lanjut dia, KPK tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat pihak-pihak penerima yang kuat dugaan berasal dari Kejati DKI Jakarta. Syarief pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.

"Sedang dipikirkan konstruksinya setelah periksa saksi-saksi. Ini belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," kata Syarief.

Tak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti adanya indikasi suap terhadap Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Kedua jaksa itu diduga sebagai penerima suap atas perkara iklan reklame PT Brantas Abipraya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengungkapkan, Sudung dan Tomo sudah diperiksa secara intensif. Selain kedua Jaksa, jajaran Jamwas juga memeriksa Kasi Penyidikan Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kejati DKI, Nur Laila Sari.

Namun, Widyo menolak membeberkan hasil pemeriksaan itu. "Hasil sementara off the record," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai OTT terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jumat (1/4). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap 2 orang dari PT Brantas dan satu orang pihak swasta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Sudung cs. Dia juga enggan berandai-andai mengenai sanksi yang akan diterima oleh Sudung dan jaksa lainnya. Sebab, pemeriksaan ini masih terus berlanjut dan belum selesai.

"Dalam proses pemeriksaan belum kesimpulan. Kita wait and see," ucap Widyo.

Dua Pekan Berlalu

Hari ini, genap sudah dua pekan sejak OTT digelar dan penetapan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, tersangka penerima suap belum juga ditemukan.

Alih-alih menetapkan tersangka baru, KPK masih berkutat memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD (Marudud)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (14/4/2016).

Selain Sudung, KPK juga memeriksa Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu. "Mereka juga jadi saksi tersangka MRD," ucap Yuyuk.

Sementara itu, tim klarifikasi bentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) masih menelaah sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Jamwas R Widyopramono mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim klarifikasi saat ini sudah diserahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung. Tinggal tunggu Jaksa Agung," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis.

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kanan) bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk sanksi terhadap keduanya, Widyo tak mau berandai-andai. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi di Korps Adhiyaksa.

"Ya jangan mungkin. Tunggu saja dari beliau (Jaksa Agung) apa yang terjadi," terang dia.

Yang jelas, ditetapkannya tersangka baru yang berperan sebagai penerima suap hanya menunggu waktu. Tak mungkin kasus ini diajukan ke pengadilan dengan hanya menghadirkan tersangka pemberi suap dan tanpa kehadiran tersangka penerima suap.

Selain itu, untuk lembaga sekelas KPK, menetapkan tersangka tentulah dengan alasan yang kuat serta bukti yang cukup. Karena itu, tak mungkin KPK menetapkan tiga tersangka tanpa mengetahui sosok penerima suap. Apalagi kasus yang sudah disidik KPK tak bisa dibatalkan.

Bisa dipastikan kalau KPK kini tengah berhitung tentang kapan bakal menyebutkan nama tersangka yang sebenarnya sudah bisa diduga melalui beberapa sinyal yang dilontarkan pimpinan KPK.

Apalagi misteri terbesar itu hingga kini belum terjawab. Siapa sebenarnya sosok jaksa yang ditangkap KPK dan diakui Kejagung sebagai hasil operasi gabungan kedua lembaga?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini