Sukses

Mengapa Tersangka Suap Jaksa Fahri 'Selamat' dari OTT KPK?

KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 11 April 2016

Salah satu jaksa tersebut adalah Fahri Nurmallo. Fahri 'selamat' dari operasi karena tepat seminggu sebelum penangkapan sudah dipindahtugaskan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah.

"Bagaimana mau dibawa, orangnya tidak di Bandung, sudah seminggu lalu (pindah) ke Semarang," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Agus menerangkan, waktu itu pilihannya adalah menjemput Fahri ke Semarang atau meminta yang bersangkutan menyerahkan diri. Namun, lanjut Agus, pihaknya sudah mendapat kepastian dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, bahwa Fahri akan dibawa ke KPK.

"Tapi ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK," ujar Agus.

5 Tersangka

Sebelumnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) dan istrinya, Leni Marliani (LM).

KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang ‎selaku terduga pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai terduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang pada Senin 11 April 2016. Dalam operasi itu KPK menangkap 3 orang, yakni Leni, Deviyanti, dan Ojang.

Sementara Fahri seminggu sebelum penangkapan sudah dipindahtugaskan dari Kejati Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah, dan Jajang tengah berada di tahanan selama menjalani proses‎ persidangan. Alhasil, keduanya tidak bisa diamankan Tim Satgas KPK saat itu juga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini