Sukses

Sindikat Begal Bandengan Digerebak, Anggotanya Masih SMA

Polisi juga menangkap seorang penadah motor hasil kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - 6 Begal spesialis perempuan dan laki-laki bertubuh kecil dibekuk Polsek Tambora. Mereka ditangkap saat aparat menggelar Operasi Cipta Kondusif, di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Jakarta Barat, Kamis (7/4/2016) dini hari.

Pelaku berinisial MR(16), IY(19), DS(19), WS(17), W(20), dan WU(20) merupakan warga Grogol, Jakarta Barat. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan dari peristiwa begal yang terjadi di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 5 Maret lalu.

"Mereka beraksi dengan menggunakan 4 sepeda motor dengan mendekati dan mengancam korban bernama Muhammad Fauzi (17). Korban yang dipepet dan diacungkan dengan samurai, akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut," Ujar Kapolsek Tambora Muhammad Syafe'i, Kamis (7/4/2016) Sore.

 

Syafe'i menjelaskan WS masih berstatus pelajar yang tengah mengikuti Ujian Nasional. Sementara, 5 pelaku lainnya merupakan remaja yang sudah putus sekolah.

"Saat kami mengadakan cipta kondisi, kami mencurigai 6 pelaku ini karena mereka berkendaraan tanpa membawa surat-surat kendaraan dan plat nomor kendaraan palsu di pasang untuk mengelabui petugas" tutur dia.

Tak hanya menangkap 6 pelaku begal, polisi juga menangkap seorang penadah motor hasil kejahatan berinisial VM (30), Warga Grogol, Jakarta Barat. VM berani ambil membayar motor curian dengan harga Rp 1,5 sampai 2 juta per motor.

"Ini merupakan suatu kenakalan remaja ya, dari pengakuan para pelaku barang bukti samurai sudah dibuang di sekitar Jalan Bandengan, tapi kami masih melakukan pencarian," kata Syafe'i

Barang bukti yang disita polisi adalah 2 unit Honda Beat dengan nomor polisi B6621BSR dan B3346BYA, 2 unit Yamaha Mio dengan nomor polisi B3233BGG dan B3220BMB, serta Honda Supra Fit B6103BNG.

"6 Pelaku kita kenakan Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah akan kita kenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Syafe'i.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.