Sukses

Seskab: Pemberhentian Fahri Hamzah dari DPR Juga Butuh Keppres

Selanjutnya, hal itu akan diteruskan ke Presiden Jokowi dan akan dikeluarkan SK pemberhentian untuk Fahri.‎

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR, meski ia telah dipecat oleh DPP PKS. Nantinya, lepas jabatan itu juga harus seizin Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, hal itu masih terhalang oleh proses hukum yang ditempuh Fahri.

"Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkrah, maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW. Kebetulan proses Keppres-nya naik di kita," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (6/4/2016).‎

Jika Fahri tidak menggugat, maka PKS harus melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemberhentian tersebut. Selanjutnya, hal itu akan diteruskan ke Presiden Jokowi dan akan dikeluarkan SK pemberhentian untuk Fahri.‎ Setelah itu, partai baru bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Dia menjelaskan, pemberhentian dan pergantian anggota dan Pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014. Intinya, pergantian tersebut jadi kewenangan partai yang mengusulkan.

"Contoh, ketika pergantian Pak Novanto ke Pak Ade Komaruddin. Walaupun kemudian ini disahkan di sidang paripurna, tapi kewenangan sepenuhnya untuk menarik, mencabut, mengusulkan adalah kewenangan partai," papar menteri asal PDIP itu.

Fahri Melawan

Wakil Ketua DPR ‎Fahri Hamzah yang dipecat keanggotaannya dari PKS melaporkan pimpinan partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

"Yang kita lakukan adalah mendaftarkan perbuatan melawan hukum di PN Jaksel. Apa dasarnya? Yaitu adanya surat pemberhentian Fahri yang dikeluarkan DPP PKS tanggal 1 April," ucap Mujahid saat dihubungi di Jakarta.

 

Ia menjelaskan kalau surat pemberhentian itu merupakan hal terpenting karena terdapat keputusan partai terkait pemecatan Fahri. Karena itu, sebagai anggota partai, Fahri menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan keputusan tersebut ke pengadilan.‎

Mujahid menilai, Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) melanggar Pasal 1.365 Kitab undang-undang Hukum Perdata.‎

Surat pemecatan Fahri Hamzah beredar pada Minggu 3 April 2016. Fahri pun telah menggelar konferensi pers terkait berita tersebut dan turut mempertanyakan kesalahannya sampai diberhentikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini