Sukses

KPK Dalami Peran Kajati DKI di Kasus Suap PT BA

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan 3 tersangka. ‎

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (BA) yang ditangani Kejati DKI.

Sebab, peran Sudung dalam kasus ini dapat dikatakan kuat. Hal itu berdasarkan fakta yang ditemukan sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarief.

"(Fakta keterlibatan Sudung) kuat," ucap Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).

KPK dalam kasus ini menetapkan 3 tersangka. ‎Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.‬‎

 

Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara KPK sampai saat ini belum juga menjerat pihak penerima sebagai tersangka.

Karena itu, lanjut dia, KPK tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat pihak-pihak penerima yang kuat dugaan berasal dari Kejati DKI Jakarta. Syarief pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.

"Sedang dipikirkan konstruksinya setelah periksa saksi-saksi. Ini belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," kata Syarief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini