Sukses

MKD : Ivan Haz Langgar Etika Dewan

MKD juga tak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan bantuan hukum terhadap Anggota Dewan yang merusak citra DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmat Hidayat menyatakan pengakuan anggota Komisi IV Fraksi PPP Ivan Haz, mengenai pemukulan pembantu rumah tangga (PRT) nya Toipah (20), melanggar etika.
 
Karena itu, Surahmat bersama rombongan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan polisi terkait proses sidang etika politikus bernama lengkap Fanny Safriansyah itu di DPR.

"Jelas dong (melanggar kode etik dewan). Kalau tidak (melanggar), ngapain MKD memproses," terang Surahmat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).

Surahmat mengatakan DPR sudah membentuk tim panel. Sebagai penegak etika di parlemen dan sesuai Undang-undang MD3. MKD juga kata dia, tak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan bantuan hukum terhadap anggota yang diduga mencoreng nama baik lembaga legislatif.

"Justru MKD mendorong aparat untuk melakukan penegakan hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Tim panel sekarang sedang bekerja melengkapi bahan-bahan yang diperlukan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 



Surahmat menambahkan keputusan panel nantinya terkait dipecat atau tidaknya Ivan bersifat otonom sehingga menutup kemungkinan adanya intervensi.

"(Keputusan pemecatan) Itu kewenangan panel. Itu keputusan panel bersifat otonom. Pimpinan MKD pun tidak bisa intervensi sedikitpun," jelas dia.

Surahmat juga mengaku sudah diperlihatkan bukti petunjuk yang dimiliki polisi yaitu rekaman CCTV yang menggambarkan detik-detik pemukulan Toipah. Surahmat mengatakan ia melihat jelas di rekaman tersebut, Ivan memukul Toipah.

"Iya sepintas (lihat rekaman CCTV Ivan Haz). Iya (lihat Ivan Haz memukul)," tutup Surahmat.

Saat ini, Ivan Haz ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Februari malam.

Penahanan dilakukan usai penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Ivan Haz terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom menyayangkan sikap dari Ivan Haz tersebut. Menurut dia, anggota dewan seharusnya dapat memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau secara hukum (anggota dewan itu) bersalah, ya harus dinyatakan bersalah tanpa terkecuali dan harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku tidak boleh dianak-emaskan," ungkap Akom di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Oleh karena itu, Akom menambahkan, semua orang baik anggota dewan juga harus diperlakukan sama. Jika memang terbukti bersalah, maka orang tersebut harus dihukum dan diganti dari keanggotaan dewan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini