Sukses

Segmen 2: Penundaan RUU KPK hingga Kasus Ivan Haz

Pemerintah dan DPR sepakat menunda RUU KPK, hingga Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menunda RUU KPK karena menilai perlu ada sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat agar tak ada yang salah paham dengan revisi Undang-Undang KPK. Pimpinan KPK telah menyatakan penolakan revisi RUU KPK karena tidak sesuai dengan kesepakatan semula.

Selain itu, Fany Safriansyah atau yang lebih dikenal sebagai Ivan Haz putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz akan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pembantu rumah tangganya. Ivan yang kini menjabat anggota DPR telah menyangkal tuduhan penganiayaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.