Sukses

Setiap Hari Ada 2 hingga 4 PRT Alami Kekerasan

Selama awal 2016, sebanyak 65 persen PRT mengalami multi kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak awal Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016, ada 103 kekerasan terhadap PRT. Setiap hari, ada 2 hingga 4 PRT yang menjadi korban kekerasan oleh majikan dan agen PRT.

Jumlah korban kekerasan dinilainya makin meningkat dibanding sebelumnya. Selama awal 2016, sebanyak 65 persen PRT mengalami multi kekerasan. Mulai dari upah tak dibayar, penyekapan, penganiayaan dan pelecehan seksual. Sedangkan 35 persen lainnya menjadi korban perdagangan manusia oleh agen penyedia jasa PRT.

21 kasus dialami anak di bawah umur. 48 Mengalami kekerasan fisik dan semua kasus mengalami kekerasan ekonomi, baik itu pemotongan gaji hingga upah yang tak dibayar.

Jala PRT yang sejak 2004 mendampingi kasus kekerasan pembantu rumah tangga mengungkapkan, mayoritas korban kekerasan itu adalah perempuan. Pihaknya pun mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PRT yang sudah diperjuangkan sejak 12 tahun lalu.

"Bagaimana bisa DPR dan pemerintah terus menutup mata dari situasi ini? Pendampingan yang kami lakukan hanyalah seperti gunung es. Masih banyak kasus yang tak dilaporkan dan diketahui publik," ujar Koordinator Jala PRT Lita Anggraini di kantor Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Menurut Lita, jeratan hukum menjadi hal yang rumit jika RUU PRT ini tak disahkan. Pasalnya, tindak kekerasan terhadap PRT terjadi di ruang yang privasi. Sehingga pengawasan menjadi sesuatu yang sulit dilakukan.

"PRT bekerja dalam situasi eksploitatif dan menjadi perbudakan modern, mereka tak punya jaminan perlindungan dalam bekerja. Negara tak hadir dalam pembelaan PRT kala mereka mengalami kekerasan," kata Lita.

Hal ini semakin diperparah dengan kasus-kasus kekerasan PRT yang kandas di tangan penegak hukum. Jala PRT mencatat, dari 100 kasus yang masuk dalam laporan kepolisian. Hanya 20 persen yang berhasil menuju persidangan. Sedangkan 80 persen lainnya tak mampu menyentuh majikan pelaku kekerasan.

"103 Kekerasan yang dilakukan majikan pada PRT, 80 persen kasusnya kandas di tingkat kepolisian," ucap Lita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.