Sukses

Kemenag Apresiasi Publik Berani Lapor Penipu Umrah

Peringatan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran umrah dengan biaya murah juga disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah yang diluncurkan Kementerian Agama Juni 2015 lalu dinilai memiliki dampak signifikan. Publik menjadi sadar bahwa selama ini banyak travel abal-abal yang mengintai dan menjadikan mereka korban.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak bosan memotivasi publik agar kritis kepada travel umrah. Misalnya dengan menanyakan izin operasi, keberadaan maskapai, hotel, jadwal, visa, dan harga yang harus dibayar konsumen.

Peringatan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran umrah dengan biaya murah juga disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Abdul Djamil.

Menyusul maraknya penipuan umrah yang sekarang masuk ranah hukum, mencerminkan keberanian publik untuk melaporkan perbuatan melawan hukum pada kepolisian.

Baru-baru ini saja dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji, bergulir sampai di Kejaksaan. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Timur ke Kejaksaan pada 29 Januari lalu.

 

Ada juga yang sudah ditangkap. Mantan Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Hj Mah ditangkap karena diduga menipu jemaah umrah dengan menggondol uang Rp 4 miliar. Begitu juga di Semarang, 700 lebih jemaah umrah ditipu. Kasus ini sekarang ditangani kepolisian setempat.

"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Senin (8 Februari 2016).

Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi untuk menakut-nakuti.

"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berpikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.

Dia melanjutkan, sudah sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah tidak diperbolehkan. Begitu juga menjadi pengepul dilarang. Ada sanksi pidana, penjara, dan denda.

"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala risikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ujar Arfi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.