Sukses

Diperiksa Bareskrim, RJ Lino Mengaku Serahkan Rekening

RJ Lino mengaku telah menyerahkan dokumen rekening pribadi miliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan berkas, terkait pengadaan 10 unit mobile crane.

Selain itu, pria yang akrab disapa RJ Lino itu juga mengaku telah menyerahkan dokumen rekening pribadi miliknya.

"Semua sudah saya serahkan, ya termasuk rekening saya," ucap Lino usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2016).

Dalam pemeriksaan kali ini, Lino mengaku hanya menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

"Enggak ada yang khusus tadi, cuma lengkapin data-data aja," ujar dia.


RJ Lino yang pada pemeriksaan sebelumnya selalu bersemangat, kali ini terlihat lesu. Dia tak banyak bicara, dan tak banyak menanggapi pertanyaan pewarta.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Kemudian untuk kerugian negara atas kasus ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan negara merugi sekitar Rp 37,9 miliar.

"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Selasa 26 Januari 2016.

Bukan hanya Bareskrim, oleh KPK, RJ Lino sebelumnya juga diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.

Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 unit Quay Container Crane tersebut.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini