Sukses

DPR Sorot Persoalan Izin dan Amdal Proyek Kereta Cepat

Jonan menjelaskan, izin konsesi harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunan gagal di tengah jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra pembangunan proyek kereta cepat (High Speed Railway) makin bergulir. Persoalan izin yang masih menjadi hambatan proyek ini, dianggap kalangan Anggota DPR sebagai catatan agar proyek ini ditunda.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Nizar Zahro, menyarankan, agar proyek ini ditunda saja. Karena ada aspek-aspek yang bisa dilanggar.

"Salahsatunya soal Amdal yang kabarnya masih belum selesai, saol izin juga ada beberap yang belum keluar," kata Nizar ketika ditemui di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/1/2016).

Politisi Gerindra ini juga ikut mempertanyakan urgensi proyek kereta cepat ini. Menurut dia, penggunaan kereta cepat tidak akan optimal jika memakai rute pendek seperti Jakarta-Bandung.

"Namanya kereta cepat itu Jakarta-Surabaya, Jakarta-Banyuwangi. Kan 140 km dengan 5 stasiun nggak maksimal kecepatannya," kata dia

Sebagaimana diketahui, proyek kereta cepat masih terkendala persoalan perizinan. Tercatat ada dua izin yang belum dipenuhi oleh badan penyelenggara proyek Kereta-Cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah, perjanjian konsesi sedang difinalisasi secepat mungkin," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, (26/1/2016)

Jonan menjelaskan, izin konsesi harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunan gagal di tengah jalan.

"Agar tidak seperti tiang-tiang monorel itu mau dibongkar punya orang, tidak dibongkar ya seperti itu (mangkrak). Kalaupun diserahkan kepada pemerintah harus seperti kondisi semula," tegas Jonan sebagaimana dikuti dalam Antara.

Mengenai izin pembangunan, kata Jonan, harus dilakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat.

Karena itu, untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis.

Selain itu, yang tidak alah penti ada analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," kata Jonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.