Sukses

Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pencegahan Kejahatan Anak

Selain Perppu, Presiden juga menyetujui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan kejahatan terhadap anak.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung ‎mengungkapkan Presiden Joko Widodo t‎elah setuju mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penanggulangan kekerasan terhadap anak. Selain Perppu, Presiden juga menyetujui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan kejahatan terhadap anak

"Presiden telah setujui untuk dikeluarkan Perppu dan Perpres berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).‎

Terkait penerbitan Perppu tersebut, ‎Pramono mengatakan nantinya Perppu ‎akan mengatur sanksi terkait kekerasan anak dalam bentuk psikis, fisik, maupun kekerasan seksual. Termasuk aturan mengenai pemberian hukuman tambahan berupa kebiri libido ‎bagi pelaku kejahatan seksual. ‎

"Ini persiapan dari apa yang kami diskusikan, masih pro kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual (terhadap anak)," ucap dia. ‎

Sedangkan untuk Perppres yang juga akan diterbitkan oleh Presiden, Pramono mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih dulu melakukan kajian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), khususnya mengenai penekanan pada upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. ‎

"Selama ini kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan cuma dua, melaporkan ke polisi atau melakukan pembiaran," ujar Pramono.
‎
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, penerbitan Perppu dan Perppres pencegahan kejahatan terhadap anak dapat mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas yang dilakukan terhadap anak.

"Bagaimana sehingga urusan tindakan kekerasan yang meningkat dan berlarut-larut bisa segera diantisipasi oleh pemerintah. Negara hadir sehingga anak-anak terhindari dari tindak kekerasan dan juga kekerasan pada ibu. Jadi bukan pada anak-anaknya saja tapi juga pada ibu," ucap Puan. ‎

Ia mengatakan bila Perpres tersebut telah diterbitkan, maka tiap kementerian dan lembaga terkait harus bisa membuat suatu program konkrit untuk melakukan penanggulangan kejahatan terhadap anak.

"Nanti diberikan sanksi atau pencegahan. Apa-apa yang dilakukan di sekolah, nanti di Kementerian Agama juga seperti itu, Kemendagri nanti harus bisa memobilisasi pemerintah atau kepala daerah di kabupaten maupun kota untuk melakukan hal itu," jelas Puan. ‎
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini