Sukses

Cerita Anak Buah OC Kaligis Ketakutan Pegang Uang Rp 200 Juta

Ketakutan menerima uang itu mulai dirasakan Rio dan Sisca saat petugas KPK menangkap anak buah OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan anak buah pengacara OC Kaligis yang bernama Fransisca Insani Rahesti.

Ada yang menarik saat jaksa menanyakan ke Fransisca mengenai uang Rp 200 juta yang diberikan Evy Susanti kepada Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Perempuan yang akrab disapa Sisca menceritakan bahwa uang yang diberikan Evy untuk mendamaikan Gubernur Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi itu ternyata membuat Rio Capella dan dirinya dihantui ketakutan terjerat kasus hukum.

"Saat diberikan uang (Rp 200 juta) untuk Rio, Bu Evy bilang 'Tambahan itu ada Rp 10 juta untuk Mba Sisca'. Saya nggak mau, saya hanya jalankan tugas saja. Akhirnya karena ramai, saya terima lalu saya akan kembalikan," ujar Sisca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Mantan penyanyi latar, Fransisca Insani Rahesti keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Fransisca diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumut dengan tersangka Rio Capella. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sisca melanjutkan, ia kemudian membawa uang Rp 200 juta itu untuk diserahkan ke Rio Capella. Keduanya janjian bertemu di sebuah restoran di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Pada saat itu Pak Rio bertanya 'Berapa itu Sis?' Rp 200 juta Pak Rio. Setelah itu Pak Rio buka uangnya dia hitung kemudian dia masukan ke kantong lagi. Dia bilang 'Rp 50 juta ini untuk Sisca. Saya nggak mau terima. Akhirnya karena terus meyakinkan, saya terima dan kami pulang," tutur dia.

Ketakutan menerima uang itu mulai dirasakan Rio dan Sisca saat petugas KPK menangkap anak buah OC Kaligis lainnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary karena kedapatan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Saya hubungi ke Rio 'Bagaimana kalau diperiksa KPK saya berkata apa'. Rio bilang 'Yang paling aman, uang itu ada ditangan kamu. Saya tahu uang itu ada dari Evy, tapi tetap ada di kamu'," terang Sisca.

Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Keduanya kemudian janjian lagi bertemu di Lobi Hotel Kartika Candra. Dalam pertemuan yang hanya berlangsung 5 menit itu, Rio meminta Sisca untuk tenang. "Saya pulang, saya masih panik. Kemudian saya minta ketemu lagi besoknya," kata Sisca.

Mereka pun bertemu lagi di Kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia. Namun, Sisca semakin panik. Karena uang yang diterima Rio pada pertemuan pertama sebesar Rp 200 juta malah diserahkan kepadanya.

"Di sana uang diserahkan ke saya. Setelah itu saya berpikir 'Jangan-jangan jadi saya yang kena. Saya panik. Saya minta ketemu lagi," cerita Sisca.

"Akhirnya ketemu lagi besoknya, saya bilang ke Rio 'Kalau uangnya di saya, aku yang kena' dia jawab 'Demi Allah Sis masa aku jeblosin kamu?'," lanjut dia.

Namun setelah pertemuan itu, tanpa sepengetahuan Rio Capella, Sisca menitipkan uang tersebut kepada sopir Rio Capella.

"Lalu Rio telpon ke saya, nanya uangnya kamu balikin, kenapa? Saya takut salah. Itu saya kembalikan 11 Agustus. Saya dipanggil KPK 21 Agustus," kata Sisca.

Ganti Nomor HP

Mengetahui Sisca akan diperiksa KPK, Rio Capella kemudian meminta teman kuliahnya itu untuk mengganti nomor telepon genggamnya.

"Lalu ketemu lagi sama Rio 23 Agustus, di sana Pak Rio memberi dua nomor baru. Pak Rio khawatir nomor kita sudah disadap. Jadi memberi nomor baru. Ada kodenya, warna biru sebelum diperiksa KPK. Kemudian ada nomor yang digunakan sesudah diperiksa KPK," kata Sisca.

Namun, meski sudah diarahkan oleh Rio Capella soal uang pemberian Evy, Sisca tetap menceritakan seluruh rangkaian penerimaan itu saat diperiksa penyidik KPK pada 24 Agustus 2015.

"Saya nggak bisa memberi keterangan yang bohong, saya sudah jelaskan yang sebenarnya," tegas Sisca.

Akhirnya, dengan barang bukti penerimaan uang yang dianggap gratifikasi karena jabatannya sebagai anggota DPR tersebut. Serta keterangan yang disampaikan Sisca, Rio Capella pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis mendekam penjara selama 1,5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini