Sukses

Beredar Isu Pengelompokan SIM C, Ini Komentar Kakorlantas Polri

Isi telegram rahasia itu adalah bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang, asalkan mati 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono membantah, pihaknya menerbitkan peraturan tentang pengelompokan SIM C, seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media massa.

Menurut dia, telegram rahasia bernomor 2652/XII/2015 hanya tentang perpanjangan SIM.

"Isinya saya luruskan, itu bukan pengelompokan SIM C, tapi soal batas perpanjangan SIM C," kata Condro di Korps Lalu Lintas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.

Adapun isi telegram rahasia itu adalah bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang, asalkan mati 1 tahun. Kalau lebih 1 tahun tidak bisa diperpanjang.

Sementara informasi yang beredar adalah SIM C akan digolongkan menjadi 3, SIM C untuk kendaraan 0-250 cc, lalu 251-500 cc menjadi SIM C 1, dan SIM C 2 untuk kendaraan 501-1000 cc ke atas.

Terkait isu tersebut, Condro mengaku belum memberlakukan pengelompokan SIM C, namun masih wacana.

"Itu masih wacana dan belum diberlakukan, jadi ini harus diberitahukan bahwa tidak benar isi TR soal penggolongan SIM C," tegas Condro.

TR 2652/XII/2015 yang sebelumnya dikeluarkan Kakorlantas ini berisi penggolongan SIM C, sehingga masyarakat pun mempertanyakan kebijakan baru ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.