Sukses

Buntut Malapraktik Chiropractic, Imigrasi Razia Warga Asing

Imigrasi juga meminta masyarakat bekerjasama dengan melaporkan ke imigrasi jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM gencar merazia warga asing. Ini adalah imbas dari kasus dokter asing yang diduga melakukan malapraktik chiropractic.

‎Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha‎ ‎mengatakan, razia ini dilakukan untuk memeriksa legalitas izin tinggal warga asing di Indonesia.

‎"Kami akan selalu razia, karena itu tugas kami imigrasi pengawasan orang asing nggak hanya dokter-dokter saja," kata Heru ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Heru mengatakan, Ditjen Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing pada izin tinggal atau izin keimigrasiannya. Tapi, kalau soal izin kerja bukan menjadi ranahnya.

"Kalau izin kerja ada di Kementerian Kesehatan," kata Heru.

Heru juga meminta masyarakat bekerjasama dengan melaporkan ke imigrasi jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

"Kami sangat mengharapkan informasi masyarakat bila ditemukan adanya WN asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Heru.

Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menahan salah satu dokter asing yang praktik di Chiropractic First. Klinik itu adalah satu cabang klinik yang tersandung kasus malapraktik.

Dokter asing tersebut diamankan dari tempat praktiknya di klinik Chiropractic ‎First cabang Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan.‎ Meski tak berkaitan langsung, namun penahanan dokter tersebut buntut dari meninggalnya Allya Siska yang diduga akibat malapraktik terapi chiropractic.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini