Sukses

1 TKW Dianiaya di Malaysia, Diduga Korban Perdagangan Orang

Kasus terungkap berkat laporan warga negara Malaysia ke KJRI Kuching sekitar 8 Desember 2015.

Liputan6.com, Pontianak - Di penghujung 2015 ini, kabar miris kembali menerpa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Perempuan yang bernama Nurjanah binti Saidi (50) diduga dianiaya sang majikan. Ia berasal dari Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak As Syafii membenarkan kejadian itu. Menurut dia, perempuan malang itu mengalami penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya selama bekerja di daerah Miri, Sarawak, Malaysia.

"Berdasarkan informasi dari pihak KJRI Kuching, yang bersangkutan masuk dan bekerja di Sarawak sejak 2013. Bekerja sebagai penata laksana rumah tangga," tutur Syafii di Pontianak, Kamis (31/12/2015).

Kasus itu, lanjut dia, terungkap berkat laporan warga negara Malaysia ke KJRI Kuching sekitar 8 Desember 2015. Laporan itu segera ditindaklanjuti KJRI Kuching dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat untuk menyelamatkan korban.

 



"Alhamdulilah, 11 Desember 2015 korban berhasil diselamatkan dan polisi langsung menangkap majikan korban," ujar Syafii.

Akibat penganiayaan tersebut, kata dia, korban mengalami lebam pada bagian mata dan patah gigi akibat dipukuli majikannya. Dia menambahkan, "korban juga selama bekerja 2 tahun lebih tidak pernah menerima gaji."

Kini, Nurjanah berada di rumah perlindungan di Sabah, Malaysia, untuk menghadapi persidangan yang mengadili majikannya sekaligus memberi perlindungan.

"BP3TKI Pontianak dan KJRI Kuching terus intens berkomunikasi terkait adanya kasus ini, supaya kasus hukum terhadap pelaku bisa terus berjalan dan mendapat vonis hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku di sana," ucap dia.

Provinsi Kalimantan Barat sendiri tidak berkapasitas menempatkan penata laksana rumah tangga di Malaysia. Karena itu, ia menyebut proses penempatan yang dialami Nurjanah nonprosedural.

"Sehingga, proses penempatan TKI tersebut bisa dikatakan secara non prosedural dan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang," kata Syafii.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini