Sukses

MKD Telusuri Pelaporan Anggota DPR oleh Perwira Polisi NTT

Junimart berujar MKD belum bisa menilai jika apa yang dituduhkan terhadap koleganya tersebut adalah pelanggaran kode etik dewan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD) akan menelusuri kebenaran kabar seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno‎ yang melaporkan anggota DPR Herman Herry ke Polda NTT.

Neno melaporkan anggota Komisi Hukum DPR Herman Herry ke Polda NTT karena tidak terima dirinya dimaki oleh politikus PDIP tersebut.

‎"Kami dari MKD sesuai dengan fungsi dan tugas kami akan mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan anggota DPR yang disebutkan dalam berita itu‎," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11/2015).

Junimart yang juga politikus PDIP ini berujar, MKD belum bisa menilai jika apa yang dituduhkan terhadap koleganya tersebut adalah pelanggaran kode etik dewan. Sebab, hingga saat ini MKD baru mengetahui kabar tersebut dari media massa.

Namun, ia menegaskan, ‎jika apa yang dituduhkan kepada Herman Herry benar, maka MKD akan langsung melakukan penyelidikan terhadap Herman Herry.

"Kita kan harus melihat secara jernih persoalannya, apakah itu betul kejadian seperti dilansir media dalam hal ini online. Kalau betul kita harus lakukan penyelidikan apa dasarnya," ujar dia.

Masih kata Junimart, pihaknya terlebih dulu akan meminta klarifikasi kepada Herman Herry atas kasus yang dituduhkan kepadanya. ‎"Kami akan meminta keterangan dari Pak Herman dalam tanda petik seperti yang disebutkan dalam berita‎," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap Polda NTT sejauh mana kebenaran tersebut serta bukti-bukti yang menguatkan perlakuan Herman Herry. "Tentu kami akan lakukan komunikasi dengan saudara Kapolda NTT," pungkas Junimart.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.