Sukses

MTI: Layanan Transportasi Online Harus Diberdayakan

Pemerintah juga semestinya tidak mencampuri platform yang digunakan dalam sebuah sistem transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan kemunculan ojek berbasis aplikasi online jangan dilarang. Karena itu, Danang menyayangkan sempat munculnya larangan dari Kementerian Perhubungan terhadap layanan ojek dan angkutan lain yang berbasis online.

"Kemenhub harusnya tidak membuat statement larangan setelah angkutan umum diperbaiki," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Desember 2015.

Danang menilai, seharusnya layanan transportasi berbasis online itu justru harus diberdayakan. Pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan penyedia layanan tersebut sebagai first atau last mile service dalam transportasi. Artinya, layanan tersebut bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan moda transportasi lain.

Terkait Go-Jek yang tengah menjadi pembicaraan, Danang mengatakan pemerintah juga semestinya tidak mencampuri platform yang digunakan dalam sebuah sistem transportasi. Persoalan itu disebutnya harus menjadi kesepakatan oleh pelaku industri tersebut.

"Pemerintah seharusnya cuma memfasilitasi saja," ujar dia.

Adapun intervensi yang bisa dilakukan pemerintah disebut Danang ada dalam dua hal. Pertama terkait faktor keselamatan konsumen. Lalu kedua faktor perlindungan terhadap angkutan umum taksi dan angkutan umum lainnya dari dari persaingan tidak sehat.


"Karena ini bukan persoalan legal atau ilegal, tapi regulated atau unregulated. Karena yang unregulated tidak harus selalu ilegal dan tidak semua harus selalu diatur," kata Danang.

Danang memberi contoh, di sektor telekomunikasi banyak teknologi tidak diatur oleh pemerintah, tapi mereka menyusun protokol bersama cara operasi, data interchange, platform teknologi yang digunakan. Pemerintah hanya memfasilitasi proses ini.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ipoeng Poernomo, mengatakan regulasi yang ada saat ini tidak lagi memfasilitasi perkembangan teknologi yang sudah jauh berkembang.

“Saya kira pemerintah telat mengikuti perkembangan zaman, aturan yang ada tidak mengantisipasi hal tersebut,” ucap Danang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.