Sukses

Yusril Tolak Tangani Perkara Dirut Pelindo II RJ Lino

Sebenarnya, kata Yusril, antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra melalui badan hukum advokatnya menolak menangani perkara Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane.   

"Walau pun ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm, namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2015).

"Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi. Sebab pernyataan sebagai tersangka kepada Lino atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," sambung dia.

Apalagi, kata Yusril, dalam perkembangannya nanti, mungkin Lino diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan.

Dia mengungkapkan, sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara, serta sumber pembiayaannya.

"Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak," tegas Yusril.

Bahwa di media sosial beredar fotocopi kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara Lino, kata Yusril, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara.


Yusril menegaskan, kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm. Apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak.

"Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pakar Hukum Tata Negara itu.

Bukan Muatan Politik

Memang, menurut Yusril, ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron, sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dengan keberatan ini, dia menambahkan, Ihza-Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerja sama penangangan perkara belum ditandatangani.

"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," pungkas Yusril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini